Peraturan organisasi
yang jelas akan membuat siapa pun dalam organisasi itu merasa aman dan
nyaman. Jika tidak ingin mengikuti peraturan organisasi, ya, keluar
saja. Apa yang dilakukan oleh adik Sultan Hamangkubuwono X, GBPH
Prabukusumo, merupakan salah satu contoh ketidakbetahan dalam
organisasi.
Ia
mengundurkan diri dari kepengurusannya Partai Demokrat terkait
‘sengketa’ yang melibatkan pemerintah (baca: SBY) dengan Sultan
Yogyakarta mengenai keistimewaan Yogyakarta. Hal ini dapat dikatakan
salah satu contoh bahwa bila peraturan organisasi sudah tidak sesuai
dengan arah perjuangan pribadi dan keyakinan diri, keluar saja.
Kode Etik Organisasi
Setiap
organisasi apapun harus mempunyai asas dan peraturan yang jelas. Asas
dan peraturan ini diikuti dengan diseminasi peraturan tersebut dan
adanya kode etik yang harus diikuti oleh semua individu yang menjadi
anggota organisasi tersebut. Kode etik ini akan menjadi arahan bagi
setiap karyawan atau anggota organisasi dalam bertingkah laku selama
berada dalam organisasi tersebut.
Misalnya,
Yayasan LIA yang mempunyai beberapa unit usaha berkaitan dengan
pemberian jasa kursus pembelajaran bahasa Inggris, menempatkan kode etik
organisasinya sebagai salah satu yang harus dipahami oleh setiap
karyawannya.
Kode etik karyawan Yayasan LIA tersebut tertuang dalam:
- komitmen umum karyawan Yayasan LIA,
- komitmen karyawan Yayasan LIA terhadap dirinya sendiri,
- komitmen karyawan Yayasan LIA terhadap sesama karyawan,
- komitmen karyawan Yayasan LIA terhadap Yayasan LIA,
- komitmen karyawan Yayasan LIA terhadap pelanggan,
- komitmen karyawan Yayasan LIA terhadap masyarakat,
- komitmen antarunit kegiatan Yayasan LIA.
Kode
etik Yayasan LIA tersebut dicetak dalam buku saku yang harus
ditandatangani oleh setiap karyawan yang sudah memahami isinya. Selain
itu, demi menciptakan kenyamanan dalam bekerja, Yayasan LIA membuat
peraturan perusahaan (PP) yang selalu didiseminasikan setiap dua tahun
sekali.
Terkadang,
ada perubahan. Namun, kadang diseminasi itu hanya untuk penyegaran. Hal
ini dilakukan agar setiap karyawan selalu sadar akan adanya peraturan
yang telah ditetapkan dan harus diikuti dengan saksama oleh setiap
karyawan yang masih mau bekerja di Yayasan LIA.
Peraturan kerja yang tertuang ke dalam buku saku tersebut memuat hal-hal berikut.
- Visi, misi, SK Pengurus Yayasan LIA.
- Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Depnaker RI.
- Janji karyawan, sumpah jabatan.
- Ketentuan umum.
- Kewajiban dan waktu kerja karyawan.
- Imbal jasa dan jaminan kesejahteraan karyawan.
- Hubungan kerja.
- Meninggalkan pekerjaan.
- Disiplin kerja, tindakan disiplin dan penyelesaian keluhan.
- Pembebasan tugas sementara dan pemutusan hubungan kerja.
- Penutup.
Peraturan
organisasi perusahaan yang sangat komprehensif tersebut dibagi lagi ke
dalam beberapa pasal yang memperjelas peraturan. Hal tersebut membuat
setiap langkah yang dilakukan oleh karyawan ada aturannya sehingga
penerapan atau pemberlakuan setiap peraturan tidak pilih kasih dan tidak
berdasarkan suka atau tidak suka.
Dalam waktu tertentu, bagian SDM akan membagikan questionnaire
mengenai kepuasan kerja berkaitan dengan peraturan perusahaan, hubungan
antarkaryawan, hubungan karyawan dengan atasan, dan hal-hal lain yang
berhubungan erat dengan tata kehidupan organisasi perusahaan. Hal
tersebut dilakukan demi mendapatkan respon sebenarnya dari PP dan kode
etik yang telah didiseminasikan.
sumber : http://www.anneahira.com
0 komentar:
Posting Komentar
Admin KMK Poliprofesi Tidak selalu Online untuk memantau Komentar yang Masuk, Jadi tolong berikan Komentar Anda dengan Pantas dan Layak dikonsumsi oleh Publik. No SARA, SPAM dan Sejenisnya.