Rabu, 01 Agustus 2012

Diseminasi Peraturan Organisasi

Peraturan organisasi yang jelas akan membuat siapa pun dalam organisasi itu merasa aman dan nyaman. Jika tidak ingin mengikuti peraturan organisasi, ya, keluar saja. Apa yang dilakukan oleh adik Sultan Hamangkubuwono X, GBPH Prabukusumo, merupakan salah satu contoh ketidakbetahan dalam organisasi.
 
Ia mengundurkan diri dari kepengurusannya Partai Demokrat terkait ‘sengketa’ yang melibatkan pemerintah (baca: SBY) dengan Sultan Yogyakarta mengenai keistimewaan Yogyakarta. Hal ini dapat dikatakan salah satu contoh bahwa bila peraturan organisasi sudah tidak sesuai dengan arah perjuangan pribadi dan keyakinan diri, keluar saja.

Kode Etik Organisasi

Setiap organisasi apapun harus mempunyai asas dan peraturan yang jelas. Asas dan peraturan ini diikuti dengan diseminasi peraturan tersebut dan adanya kode etik yang harus diikuti oleh semua individu yang menjadi anggota organisasi tersebut. Kode etik ini akan menjadi arahan bagi setiap karyawan atau anggota organisasi dalam bertingkah laku selama berada dalam organisasi tersebut.

Misalnya, Yayasan LIA yang mempunyai beberapa unit usaha berkaitan dengan pemberian jasa kursus pembelajaran bahasa Inggris, menempatkan kode etik organisasinya sebagai salah satu yang harus dipahami oleh setiap karyawannya.

Kode etik karyawan Yayasan LIA tersebut tertuang dalam:
  1. komitmen umum karyawan Yayasan LIA,
  2. komitmen karyawan Yayasan LIA terhadap dirinya sendiri,
  3. komitmen karyawan Yayasan LIA terhadap sesama karyawan,
  4. komitmen karyawan Yayasan LIA terhadap Yayasan LIA,
  5. komitmen karyawan Yayasan LIA terhadap pelanggan,
  6. komitmen karyawan Yayasan LIA terhadap masyarakat,
  7. komitmen antarunit kegiatan Yayasan LIA.
Kode etik Yayasan LIA tersebut dicetak dalam buku saku yang harus ditandatangani oleh setiap karyawan yang sudah memahami isinya. Selain itu, demi menciptakan kenyamanan dalam bekerja, Yayasan LIA membuat peraturan perusahaan (PP) yang selalu didiseminasikan setiap dua tahun sekali.

Terkadang, ada perubahan. Namun, kadang diseminasi itu hanya untuk penyegaran. Hal ini dilakukan agar setiap karyawan selalu sadar akan adanya peraturan yang telah ditetapkan dan harus diikuti dengan saksama oleh setiap karyawan yang masih mau bekerja di Yayasan LIA.

Peraturan kerja yang tertuang ke dalam buku saku tersebut memuat hal-hal berikut.
  1. Visi, misi, SK Pengurus Yayasan LIA.
  2. Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Depnaker RI.
  3. Janji karyawan, sumpah jabatan.
  4. Ketentuan umum.
  5. Kewajiban dan waktu kerja karyawan.
  6. Imbal jasa dan jaminan kesejahteraan karyawan.
  7. Hubungan kerja.
  8. Meninggalkan pekerjaan.
  9. Disiplin kerja, tindakan disiplin dan penyelesaian keluhan.
  10. Pembebasan tugas sementara dan pemutusan hubungan kerja.
  11. Penutup.
Peraturan organisasi perusahaan yang sangat komprehensif tersebut dibagi lagi ke dalam beberapa pasal yang memperjelas peraturan. Hal tersebut membuat setiap langkah yang dilakukan oleh karyawan ada aturannya sehingga penerapan atau pemberlakuan setiap peraturan tidak pilih kasih dan tidak berdasarkan suka atau tidak suka.

Dalam waktu tertentu, bagian SDM akan membagikan questionnaire mengenai kepuasan kerja berkaitan dengan peraturan perusahaan, hubungan antarkaryawan, hubungan karyawan dengan atasan, dan hal-hal lain yang berhubungan erat dengan tata kehidupan organisasi perusahaan. Hal tersebut dilakukan demi mendapatkan respon sebenarnya dari PP dan kode etik yang telah didiseminasikan.

sumber : http://www.anneahira.com

0 komentar:

Posting Komentar

Admin KMK Poliprofesi Tidak selalu Online untuk memantau Komentar yang Masuk, Jadi tolong berikan Komentar Anda dengan Pantas dan Layak dikonsumsi oleh Publik. No SARA, SPAM dan Sejenisnya.